InstaForex

Rabu, 03 Oktober 2012

SAFETY DALAM PENGELASAN


SAFETY DALAM PENGELASAN


Pekerjaan las menyangkut penggunaan panas, pancaran busur nyala, dan polusi udara oleh gas-gas, baik yang berasal dan terbakarnya coating maupun gas pelindung, yang jika terkena jaringan tubuh atau terhisap dalam jangka waktu lama akan menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup sering dan dapat menyebabkan cacat permanent atau bahkan kematian.

Selanjutnya pekerjaan las juga menyebabkan timbulnya resiko terjadinya bahaya kebakaran atau peledakan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu diberikan pengetahuan tentang tindakan pencegahan terhadap terjadinya bahaya kebakaran maupun gangguan kesehatan yang sistematis dan sesuai dengan kaidah internasional maupun peraturan yang berlaku.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam SMAW

Di dalam pengelasan secara SMAW terdapat beberapa bahaya yang timbul, diantaranya :

1.      Radiasi Cahaya Ultra Violet

Radiasi ultra violet yang dihasilkan dari busur nyala listrik, akan dapat mengeringkan retina mata dan menyebabkan kebutaan. Karenanya juru las dan personel lain yang karena kerjanya harus berada di sekitar las, pandangannya harus dilindungi dari nyala busur listrik. Juru las harus memakai pelindung mata berupa kaca mata gelap yang dapat menyaring sinar ultra violet tersebut di atas. Sementara itu lokasi pengelasan harus dilindungi dengan sarana penutup radiasi sehingga tidak mengganggu personel di sekitar pengelasan.

Kaca penyaring cahaya mempunyai gradasi kegelapan seperti misalnya No. 10 untuk elektroda diameter hingga 5/32” (4 mm). No. 12 untuk elektroda diameter 3/16 hingga ¼ inch (4,8 hingga 6,4 mm). No. 14 untuk elektroda diameter di atas ¼ in (6,4 mm keatas). Makin besar nomor gradasi, makin gelap kaca tersebut, sehingga daya saring cahayanya juga makin kuat. Jika mata tidak cukup terlindungi terhadap sinar ultra violet, akan menderita kesakitan yang amat sangat yang dapat berlangsung hingga 48 jam.

Jika hal ini terjadi disarankan menutup mata sambil tiduran dengan kompres air, irisan mentimun, atau daging mentah dan dingin.


2.      Radiasi Panas

 Radiasi panas yang dihasilkan dan suhu busur nyala yang jauh melebihi 6000oF, dapat membakar kulit sehingga akan mengganggu kesehatan berupa rasa nyeri/ pedih. Untuk mencegah hal tersebut, kulit, terutama kulit muka, tangan, leher, dada serta kaki harus dilindungi dengan baju kulit yang cukup tebal namun lemas. Juru las harus memakai baju yang terbuat dari kapas atau wool yang berlengan panjang dan kerah leher terkancing. Selama pelaksanaan las dilarang memakai pakaian yang terbuat dari benang plastic seperti decron, nylon, tetoron, dan lain-lain, karena benang plastik justru sangat berbahaya sebab jika terbakar akan menjalar sangat cepat dan melekat ke kulit.

Jika terjadi kecelakaan sehingga kulit terbakar melepuh (bukan luka bakar yang hebat) jangan sampai diguyur air, untuk sementara dapat digunakan pasta gigi yang bermenthos, selanjutnya harus diolesi dengan salep bioplacenton.

Juru las harus menggunakan safety helmet dengan caping menghadap ke belakang agar dapat memasang topeng las (welding mask), welding apron (celemek) kulit, sarung tangan panjang dari kulit, sepatu panjang atau pelindung tulang kering dari kulit.


3.      Asap dan Gas Produk Pengelasan

Pengelasan selalu diupayakan dalam kondisi lingkungan yang mendukung terutama aspek aerasinya (keberadaan udara segar). Jika pengelasan harus dilaksanakan di ruang tertutup, harus diupayakan jangan sampai pengap (kurang udara segar) untuk itu perlu dipasang exhaust fan, bukan blower, karena blower akan mengganggu mutu las seperti porosity, pin hole, dan lain-lain.

Asap berasal dari terbakarnya coating. Hal ini disengaja untuk melindungi kolam las dan logam panas dari proses oksidasi. Jadi disini terjadi perbedaan kepentingan yang mencolok, yakni proses las menghindarkan keberadaan oksigen sedang juru las justru memerlukannya untuk bernafas.


4.      Bahaya Kebakaran

Pengelasan di lingkungan yang terkandung gas mudah terbakar, diperlukan persiapan dan pencegahan khusus untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Persiapan pengelasan mutlak memerlukan uji kandungan gas di udara dengan menggunakan gas tester, serta surat izin kerja panas (fire permit). Tanpa prosedur tersebut, pengelasan tidak diizinkan. Hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab welding supervisor day supervisor dari pihak operator yang mengoperasikan unit operasi yang terkandung gas tersebut dan safety officer yang berwenang. Mereka harus berkoordinasi untuk mengupayakan upaya pencegahan tersebut diatas. Selanjutnya di sekitar pekerjaan las harus disediakan botol racun api (fire estinguisher), atau jika pengelasan menyangkut pekerjaan besar dengan resiko tinggi disediakan pula fire truck.

Walaupun perangkat pencegah atau pemadam kebakaran tersedia, namun jika sumber daya manusianya awam dalam menggunakannya upaya pemadam kebarakan tersebut akan gagal.

Oleh karenanya perlu pihak personel pelaksana pengelasan dibelaki dengan keterampilan pemadaman kebarakan.

Jika di dekat pengelasan tidak terdapat alat pemadam api, dapat digunakan karung yang dibasahi atau pasir/ tanah.

Jika pengelasan terpaksa harus dilaksanakan di daerah yang mengandung gas tanpa dapat mengupayakan hilannya gas tersebut sama sekali, maka perlu dipasang water screen (tabir air) di lokasi yang menghasilkan gas, dan pengelasan sendiri harus dilindungi oleh terpal untuk mencegah percikan air. Percikan atau kabut air akan merusak mutu las.


5.      Sengatan Arus Listrik

Agar juru las tidak tersengat listrik, dia harus berada di lokasi yang kering sewaktu mengelas, dan jangan menggunakan pemegang electrode yang retak atau kabel las yang luka dan bocor serta mengupayakan agar semua hubungan listrik terisolasi dengan baik.

Tidak ada komentar:

InstaForex
AksenClix BBcode:

Click Get Money

Bisnis 100% Tanpa Modal