SAFETY DALAM PENGELASAN
Pekerjaan las menyangkut penggunaan
panas, pancaran busur nyala, dan polusi udara oleh gas-gas, baik yang berasal
dan terbakarnya coating maupun gas
pelindung, yang jika terkena jaringan tubuh atau terhisap dalam jangka waktu
lama akan menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup sering dan dapat menyebabkan
cacat permanent atau bahkan kematian.
Selanjutnya pekerjaan las juga
menyebabkan timbulnya resiko terjadinya bahaya kebakaran atau peledakan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka perlu diberikan pengetahuan tentang tindakan pencegahan terhadap terjadinya
bahaya kebakaran maupun gangguan kesehatan yang sistematis dan sesuai dengan
kaidah internasional maupun peraturan yang berlaku.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam SMAW
Di dalam pengelasan secara SMAW
terdapat beberapa bahaya yang timbul, diantaranya :
1. Radiasi Cahaya Ultra Violet
Radiasi ultra
violet yang dihasilkan dari busur nyala listrik, akan dapat mengeringkan retina
mata dan menyebabkan kebutaan. Karenanya juru las dan personel lain yang karena
kerjanya harus berada di sekitar las, pandangannya harus dilindungi dari nyala
busur listrik. Juru las harus memakai pelindung mata berupa kaca mata gelap
yang dapat menyaring sinar ultra violet tersebut di atas. Sementara itu lokasi
pengelasan harus dilindungi dengan sarana penutup radiasi sehingga tidak
mengganggu personel di sekitar pengelasan.
Kaca penyaring
cahaya mempunyai gradasi kegelapan seperti misalnya No. 10 untuk elektroda
diameter hingga 5/32” (4 mm). No. 12 untuk elektroda diameter 3/16 hingga ¼ inch
(4,8 hingga 6,4 mm). No. 14 untuk elektroda diameter di atas ¼ in (6,4 mm keatas).
Makin besar nomor gradasi, makin gelap kaca tersebut, sehingga daya saring
cahayanya juga makin kuat. Jika mata tidak cukup terlindungi terhadap sinar
ultra violet, akan menderita kesakitan yang amat sangat yang dapat berlangsung
hingga 48 jam.
Jika hal ini
terjadi disarankan menutup mata sambil tiduran dengan kompres air, irisan
mentimun, atau daging mentah dan dingin.
2. Radiasi Panas
Radiasi panas yang dihasilkan dan suhu busur
nyala yang jauh melebihi 6000oF, dapat membakar kulit sehingga akan
mengganggu kesehatan berupa rasa nyeri/ pedih. Untuk mencegah hal tersebut,
kulit, terutama kulit muka, tangan, leher, dada serta kaki harus dilindungi
dengan baju kulit yang cukup tebal namun lemas. Juru las harus memakai baju
yang terbuat dari kapas atau wool yang berlengan panjang dan kerah leher
terkancing. Selama pelaksanaan las dilarang memakai pakaian yang terbuat dari
benang plastic seperti decron, nylon,
tetoron, dan lain-lain, karena benang plastik justru sangat berbahaya sebab
jika terbakar akan menjalar sangat cepat dan melekat ke kulit.
Jika terjadi
kecelakaan sehingga kulit terbakar melepuh (bukan luka bakar yang hebat) jangan
sampai diguyur air, untuk sementara dapat digunakan pasta gigi yang bermenthos,
selanjutnya harus diolesi dengan salep bioplacenton.
Juru las harus
menggunakan safety helmet dengan
caping menghadap ke belakang agar dapat memasang topeng las (welding mask), welding apron (celemek) kulit, sarung tangan panjang dari kulit,
sepatu panjang atau pelindung tulang kering dari kulit.
3. Asap dan Gas Produk Pengelasan
Pengelasan
selalu diupayakan dalam kondisi lingkungan yang mendukung terutama aspek
aerasinya (keberadaan udara segar). Jika pengelasan harus dilaksanakan di ruang
tertutup, harus diupayakan jangan sampai pengap (kurang udara segar) untuk itu
perlu dipasang exhaust fan, bukan blower, karena blower akan mengganggu
mutu las seperti porosity, pin hole, dan lain-lain.
Asap berasal
dari terbakarnya coating. Hal ini disengaja untuk melindungi kolam las dan
logam panas dari proses oksidasi. Jadi disini terjadi perbedaan kepentingan
yang mencolok, yakni proses las menghindarkan keberadaan oksigen sedang juru
las justru memerlukannya untuk bernafas.
4. Bahaya Kebakaran
Pengelasan di
lingkungan yang terkandung gas mudah terbakar, diperlukan persiapan dan
pencegahan khusus untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Persiapan pengelasan
mutlak memerlukan uji kandungan gas di udara dengan menggunakan gas tester,
serta surat
izin kerja panas (fire permit). Tanpa
prosedur tersebut, pengelasan tidak diizinkan. Hal ini sepenuhnya merupakan
tanggung jawab welding supervisor day
supervisor dari pihak operator yang mengoperasikan unit operasi yang
terkandung gas tersebut dan safety
officer yang berwenang. Mereka harus berkoordinasi untuk mengupayakan upaya
pencegahan tersebut diatas. Selanjutnya di sekitar pekerjaan las harus
disediakan botol racun api (fire
estinguisher), atau jika pengelasan menyangkut pekerjaan besar dengan
resiko tinggi disediakan pula fire truck.
Walaupun perangkat
pencegah atau pemadam kebakaran tersedia, namun jika sumber daya manusianya
awam dalam menggunakannya upaya pemadam kebarakan tersebut akan gagal.
Oleh karenanya
perlu pihak personel pelaksana pengelasan dibelaki dengan keterampilan
pemadaman kebarakan.
Jika di dekat
pengelasan tidak terdapat alat pemadam api, dapat digunakan karung yang
dibasahi atau pasir/ tanah.
Jika pengelasan
terpaksa harus dilaksanakan di daerah yang mengandung gas tanpa dapat
mengupayakan hilannya gas tersebut sama sekali, maka perlu dipasang water screen (tabir air) di lokasi yang
menghasilkan gas, dan pengelasan sendiri harus dilindungi oleh terpal untuk
mencegah percikan air. Percikan atau kabut air akan merusak mutu las.
5. Sengatan Arus Listrik
Agar juru las
tidak tersengat listrik, dia harus berada di lokasi yang kering sewaktu
mengelas, dan jangan menggunakan pemegang electrode yang retak atau kabel las
yang luka dan bocor serta mengupayakan agar semua hubungan listrik terisolasi
dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar