InstaForex

Rabu, 21 Desember 2011

KEBIJAKSANAAN KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN
1. Kebijaksanaan di bidang keselamatan kerja

Berdasarkan statistic pengamatan terhadap berbagai kecelakaan yang telah terjadi pada kegiatan pertambangan migas dan pengusahaan panas bumi, menunjukkan bahwa factor manusia merupakan penyebab utama. Untuk mengantisipasi hal tersebut Menteri Pertambangan dan Energi telah mengambil langkah kebijaksanaan melalui KepMen PE No. 03P/123/M.PE/1986 yang kemudian diperbaharui dengan No. 07P/075/M.PE/1991 tanggal 19 November 1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi. 

Kepmen ini mewajibkan tenaga teknik khusus yang bekerja pada kegiatan pertambangan minyak dan bumi untuk memiliki sertifikat yang bertujuan untuk menjamin keahlian para karyawan yang bekerja pada kegiatan pertambangan migas dan panas bumi. Dengan keahlian tersebut diharapkan dapat dijamin terciptanya keselamatan kerja, penerapan teknologi, alih teknologi disamping memacu pelaksanaan program Indonesianisasi. Pelaksanaan sertifikasi telah dilaksanakan pada kegiatan pemboran, kegiatan penyelidikan seismic dan konstruksi yang berpotensi tinggi terjadinya kecelakaan, dan akan dilanjutkan pada berbagai kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan migas dan panas bumi. 

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan memberi motivasi kepada perusahaan maupun pekerja yang berprestasi dalam bidang keselamatan kerja, Menteri Pertambangan dan Energi telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 516 K/ 38/ M.PE/ 1989, tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja. Tanda penghargaan dalam bidang keselamatan kerja ini diberikan kepada perorangan maupun perusahaan yang berprestasi. Penghargaan Keselamatan Kerja Minyak dan Gas Bumi diberikan untuk kategori Tanpa Kehilangan Jam Kerja Sebagai Akibat Kecelakaan yang dibagi dalam tiga kelas, yaitu : 

a. Patra Nirbhaya Karya Utama 
b. Patra Nirbhaya Karya Madya 
c. Patra Nirbhaya Karya Pratama 

Sedangkan untuk kategori Pembinaan Keselamatan Kerja dibagi dalam tiga kelas, yaitu : 
a. Patra Karya Raksatama 
b. Patra Karya Raksa Madya 
c. Patra Karya Raksa Pratama 

Disamping factor manusia, faktor kondisi instalasi dan peralatan sangat mempengaruhi tingkat bahaya yang mungkin timbul dalam kegiatan pertambangan. Hal ini disebabkan karena peralatan yang digunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi biasanya bertekanan dan beroperasi dalam temperature tinggi, disamping peralatan berputar/ bergerak ataupun alat listrik bertegangan tinggi. Untuk menjamin mutu dan keamanan instalasi dan peralatan, telah diterapkan kebijaksanaan bahwa untuk setiap instalasi dan peralatan yang akan digunakan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui suatu proses pemeriksaan serta pengujian teknis minimal sesuai dengan standart yang di acu. 

Hasil pemeriksaan/ pengujian teknis akan menjadi dasar diterbitkannya izin penggunaan, akte pemeriksaan, sertifikat kelayakan konstruksi instalasi atau sertifikat kelayakan penggunaan baik untuk instalasi di daratan maupun di lepas pantai (anjungan/ platform) oleh Ditjen MIGAS. Peraturan yang menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan instalasi dan peralatan antara lain adalah Permen PE No. 05/ P/ M/ Pertamb/ 1977 tentang Sertifikasi Kelayakan Konstruksi Platform dan Permen Pe No. 06P/ 0746/ M.PE / 1991 untuk peralatan, intalasi serta teknik yang digunakan dalam usaha pertambangan migas. Kegiatan pengawasan keselamatan kerja saat ini telah mengarah pada pelaksanaan audit yang bertujuan untuk mengetahui tingkat resiko dan kemampuan masing-masing peralatan secara dini. 

Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan upaya pencegahan kecelakaan dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan audit selama ini masih dilaksanakan oleh petugas ahli perusahaan dibantu oleh ahli perusahaan induk dari luar negeri atau perusahaan internasional yang bersifat independent. 

2.Kebijaksanaan di bidang lindungan lingkungan 

Kebijaksanaan di bidang lingkungan bertujuan untuk menopang pembangunan yang berkesinambungan yaitu dengan memperdulikan dan menjaga keutuhan lingkungan dan sumber daya alam terhadap kemungkinan perusakan. 

Kebijaksanaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 

a.Menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dan lingkungan yang merupakan tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 

b.Mengontrol penggunaan sumber daya alam 

c.Membangun manusia Indonesia sebagai pendukung lingkungan hidup. 

d.Melaksanakan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan untuk generasi yang akan datang. 

e.Melindungi kepentingan nasional terhadap akibat aktifitas di luar wilayah Negara yang akan mengakibatkan kerusakan dan pencemaran. 

Guna implementasikan hal-hal tersebut di atas dan degan diterbitkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 dan PP No. 29 Tahun 1984 yang kemudian diperbaharui dengan PP. No. 51 Tahun 1993, segala aktifitas migas dan panas bumi yang mempunyai potensi dampak negative penting saat ini dan masa yang akan datang harus dilingkup dengan studi AMDAL (Analis Mengenai Dampak Lingkungan) yang terdiri dari studi ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Bagi usaha yang mempunyai dampak negative namun upaya pengelolaan dampak telah diketahui secara pasti cukup dilingkup dengan dokumen UPL dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). 

Dengan demikian pengaruh industri migas dan panas bumi terhadap lingkungan dapat dideteksi secara dini sehingga kerugian akibat aktifitas-aktifitasnya dapat dikurangi seminimal mungkin. Dengan disadari bahwa aktifitas eksplorasi, produksi, usaha pemurnian dan pengolahan, pengangkutan maupun penimbunan migas baik di daratan ataupun di lepas pantai dan kegiatan pengusahaan panas bumi berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan, maka rencana atau upaya pengelolaan lingkungan harus berorientasi ke depan yaitu kepada keadaan sekarang maupun keadaan yang akan datang. 

Kegiatan ini harus dapat memenuhi persyaratan global pada saat ini serta memprediski keadaan yang akan datang dimana kesejahteraan umat manusia merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Kegiatan migas menghasilkan berbagai limbah yang dapat menjadi penyebab terjadinya pencemaran. Limbah-limbah yang dihasilkan dapat berupa limbah padat, cair, maupun gas. Limbah padat dapat berupa sisa-sisa bahan konstruksi, alat-alat yang rusak, drum bekas, catalyst, limbah domestic, dll. Limbah cair dapat berupa cairan buangan produksi yang mengandung minyak dan bahan-bahan kimia organic maupun non organic, lumpur bor dll. Sedangkan limbah gas adalah gas-gas yang dibuang ke atmosfer sebagai sisa produksi. Limbah gas ini adalah gas-gas yang dibuang ke atmosfer sebagai sisa produksi. Limbah gas ini dapat mengandung unsur-unsur kimia seperti halnya NOx, CO, HC, Ox dan debu. Limbah-limbah ini harus dikelola sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Kepmen KLH No. 02/ MENKLH/ 6/ 1998 dan 03/ MENKLH/ II/ 1991. 

Terima kasih… semoga bermanfaat bagi pembacanya.

Tidak ada komentar:

InstaForex
AksenClix BBcode:

Click Get Money

Bisnis 100% Tanpa Modal